Kamis, 28-06-2012
Tunggakan Pajak Kendaraan Bakal di Bebaskan
Pemerintah provinsi sulawesi barat melalui dinas pendapatan
daerah provinsi Sulbar bakal memberikan keringanan, pengurangan ,pembebasan
pajak bermotor bahkan untuk bea balik nama kendaraan bermotor kepada para
pemilik kendaraan yang masih menunggak. kebijakan ini merupakan langkah
strategis untuk mendorong pelayanan dan upaya peningkatan PAD. Menurut Kepala
Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Barat H. Mujirin M Yamin saat
menggelar sosialisasi pemberian keringanan dan pembebasan pajak bermotor dan
bea balik nama di ruang pola kantor bupati majene 28 juni, menjelaskan langkah
ini merupkan tidak lanjut atas keputusan Gubernur Sulbar dan hasil rekomendasi
temuan BPK terkait tunggakan pajak bermotor umum dan kendaraan dinas. “ ini akan
sangat berdampak langsung pada PAD tiap kabupaten , termasuk dana bagi hasil
pajak karna pajak tiap tiap wilayah di perhitungkan berdasar pemasukan dan
jumlah tunggakan, untuk majene dana bagi hasil pajaknya di triwulan pertama
sudah mencapai Rp 1,5 M mudah-mudahan terus meningkat, sering uapya kita untuk
meringankan atau membebaskan tunggakan “ paparnya.
Ia menambahkan, agar para cama desa,lurah maupun stekholder
terakit, untuk mensosialisasika kebijakan ini kepada para penunggak pajak di wilayah
masing-masing.
Hal senada juga di sampikan A. Jalil M.Si kep bidang pajak Dipenda
Sulbar, ia mengatakan salah satu kendala untuk mendongkrak nilai PAD sulbar,
karna masih banyaknya yang menunggak tidak hanya karna kendaraan masyarakat umum
tapi juga kendaraan dinas pemerintah
daerah serta TNI/Polri.” Untuk kendaraan dinas
roda dua jumlahnya mencapai 783 unit, sementara roda emapt 123 unit,
jumlah tersebut belum bsia dikalkulasi berapa banyak Randis yang menunggak
karna masih menunggu data-data dari Samsat” ungkapnya.
Sementara itu jumlah unit
tunggakan di Majene mencapai 3.377
kendaraan, baik roda dua dan empat .Jumlah tersebut terdiri atas 3.224 untuk kendaran
roda dua dan 153 unit untuk kendaraan roda empat. Salah satu penyebab dari sisi
administrasi pengelolaan maupun dari sisi pemilik kendaraan, karna banyak
diantara pemilik kendaraan yang kehilangan BPKB sehingga pemilik menjadi enggan
atau tidak mau lagi mengurus STNK. Bupati Majene Kalma katta berpesan , agar
kedepan masalah tunggakan ini bisa di selesaikan dengan mencari langkah-langkah
strategis dengan duduk bersama mencari solusi yang prouktif dan efisien” Salah satu
langkah yang bisa dilakukan spertirazia-razia kendaraan tapi dengan menggunakan
cara-cara bermartabat dan bertetika” himbaunya.
Dari data tunggakan pajak kendaraan di kabupaten Majene,
kecamatan banggae menempati urutan pertama penyumbang tunggakan terbesar yakni,
1942 unit kendaraan roda dua, dan 102 unit untuk roda empat. Di susul kecamatan
banggae timur 79 unit roda dua dan 5 unit Roda empat. Disusul kecamatan Malunda
432 untuk roda dua dan 8 unit roda emap. Kemudian kecamatan pamboang 261 unit
kendaran roda dua dan 11 unit roda empat. Kecamatan sendana 444 roda dua dan 26
kendaraan roda empat. Tammerodo sendana 13 unit untuk roda dua dan satu unit
kendaraan roda empat. Kecamatan tobo 35 unit roda dua dan satu unit kenadaran
roda 4. Dan kecamatan ulumanda sebagai kecamatan yang memiliki tunggakan paling
sedikit yakni 18 unit roda dua sementara
roda empat tidak ada.
|