Jumat, 29-06-2012
Rapat Paripurna DPRD Majene , Dewan Loloskan 21 Ranperda, 12 di Tolak
Dari Tiga Puluh Rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang di usulkan oleh tim program legislasi daerah pemkab Majene, sebanyak 21 ranperda yang di setujui dewan untuk dibahas, tiga diantaranya merupakan hak usul inisiatif Dewan. Sementara 12 Ranperda di tolak dewan. Disetujui nya 21 ranperda tersebut, melalui pembahasan ekspose yang alot beberapa waktu lalu, meski demikian hal tersebut tetap mengacu kepada prosedur dan mekanisme yang di lewati secara terpadu dan tetap mengedepankan prinsip-prinsip otoda . bahkan sesaat sebelum penandatanganan kesepakatan bersama prolegda antara pihak eksekutif dan legislatif pada rapat paripurna 28 juni 2012 di kantor dprd Majene, terjadi perdebatan dan ainterupsi sesama peserta rapat, meski pada akhirnya seluruh dewan menyetuji, dan di sepakati untuk di bahasan ke tahap selanjutnya. Bupati Majene Kalma Katta mengharapkan, semoga 21 Ranperda yang terangkum dalam dokumen prolegda yang ditetapkan , dapat segara di bahas secara bersama-sama untuk selanjutnya ditetapkan menjadi produk hukum di kabupaten Majene. “ini adalah komitmen kita bersama yang berusaha menempatkan hukum dalam konteks desentralisasi daerah dengan menciptakan harmonisasi yang menyeluruh antara peraturan perundang-undangan dengan prinsip otonomi daerah “ paparnya. 21 Ranperda di klasifikasikan dalam 4 kelompok. Diantaranya kelompok Ranperda tentang pajak dan retribusi daerah diantaranya , Ranperda pajak reklame, ranperda pajak air dan tanah, ranperda pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan. Ranperda tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah. Ranperda tentang retribusi usaha pertambangan dan energi dan ranperda tentang retribusi izin usaha perikanan. Kelompok kedua tentang kelembagaan yakni, Ranperda tentang pembentukan oragnisasi dan tata kerja kantor pelayanan perizinan terpadu, Ranperda perubahan kedua atas perda no 13 tahun 2008 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja dinas daerah lingkup pemkab majene, ranperda tentang struktur kelembagaan RSU kab majene. Dan Ranperda tentang perubahan atas perda no 5 /PD/1976 tentang pendirian PDAM. Kelompok ketiga Ranperda tentang perencanaan pembangunan pendataan dan belanja darah diantranya Ranperda rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), Ranperda tentang musrembang integrasi, ranperda perubahan apbd 2102 dan ranperda APBD Tahun 2013. Kelompok Ranperda lain-lain memuat, ranperda tuntutan perbendaharaan dan tuntunan gaji rugi (TPTGR), Ranperda pengawasan minuman beralkohol, Ranperda tentang irigasi dan Ranoerda bantuan keuangan kepada paprpol yang mendapat kursi di DPRD kab Majene.
|